Kamis, 28 Juni 2012

PERIHAL PEMBEBASAN & KERINGANAN BIAYA PENDIDIKAN

Pengelolaan pendidikan Darush Sholihin tidak cukup dikelola hanya dengan mengandalkan dana BOS. Itu sebabnya, sekolah masih menarik biaya pendidikan dari wali murid. Meski demikian, Darush Sholihin sejak awal berupaya membantu biaya pendidikan bagi masyarakat kurang mampu, khususnya yang belajar di lingkungan YPP Darush Sholihin. 


Satu tahun terakhir Darush Sholihin mengubah kebijakan mengenai pemberian bantuan atau subsidi biaya pendidikan di lingkungan YPP Darush Sholihin, baik dalam bentuk pembebasan maupun keringanan biaya pendidikan. Sebelumnya, penerima fasilitas keringanan dan pembebasan SPP berlaku bagi: keluarga kurang mampu, yatim/piyatu dan keluarga yang lebih dari 1 (satu) orang putera-puterinya belajar di lingkungan YPP Darush Sholihin. 

Kriteria tersebut saat ini menjadi rancu dan tidak tepat sasaran untuk diterapkan saat ini. Hal ini dikarenakan, pertama, kriteria keluarga tidak mampu semakin tidak jelas. Ketika kriteria tersebut harus dibuktikan dengan surat miskin dari desa, ternyata mendapatkan surat miskin dari desa sangat mudah, bahkan oleh mereka yang mampu sekalipun. Beberapa tahun lalu, dengan berbekal surat miskin banyak wali siswa yang meminta keringanan biaya pendidikan secara obyektif sama sekali tidak dapat disebut miskin.

Kategori miskin sangat relatif. Ada wali murid yang berstatus pegawai negeri, tetapi menopang keluarga yang cukup banyak. Mereka tidak termasuk miskin, tetapi tidak dapat disebut makmur. Ada pula keluarga yang semula memiliki penghasilan cukup, tetapi tiba-tiba mengalami masalah ekonomi, baik akibat kekeliruan managemen ekonomi maupun masalah lain.

Kedua, kriteria yatim atau piyatu ternyata tidak sepenuhnya layak menerima keringanan dan pembebasan biaya pendidikan. Banyak pula siswa yatim/piyatu yang secara ekonomi jauh lebih makmur dibanding yang orang tuanya masih lengkap, sehingga menimbulkan gunjingan dari yang lain.

Ketiga, keringanan biaya pendidikan atas dasar lebih dari satu orang putera atau puteri sebuah keluarga bersekolah di Darush Sholihin juga tidak selalu layak dipakai. Faktanya banyak juga di antara mereka yang justeru terlalu makmur untuk membiayai 10 anak sekalipun. 

Berdasarkan pengalaman, pemberian subsidi secara tidak bijaksana hanya menimbulkan  masalah, konflik serta kurang mendidik. Oleh karena itu, managemen Darush Sholihin  mengubah kebijakan subsidi baik berupa keringanan maupun pembebasan biaya pendidikan, yang diberikan kepada anak-anak yang secara obyektif dinilai layak mendapatkannya. Mereka adalah anggota LKSA, Masyarakat kurang mampu di sekitar sekolah dan putera-puteri guru dan pegawai YPP Darush Sholihin.

Anak LKSA

Anak-anak yang menjadi anggota panti asuhan atau Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darush Sholihin jelas-jelas merupakan anak yang membutuhkan subsidi biaya pendidikan, dan terverifikasi pada dinas sosial provinsi. Termasuk dalam kategori ini adalah anak-anak anggota LKSA lain yang tergabung ke dalam FOKPANGA (Forum Panti Asuhan Anak) Kabupaten Nganjuk.

Meski demikian, tidak semua anak LKSA Darush Sholihin memperoleh keringanan dari sekolah, sebab ada sebagian anak yang biaya pendidikan pendidikan mereka ditanggung sepenuhnya oleh LKSA. Mereka adalah anak-anak yang selama ini tidak memperoleh santunan biaya hidup dari LKSA, yang karenanya biaya pendidikan mereka ditanggung oleh LKSA. 

Masyarakat kurang mampu sekitar sekolah

Subsidi pembebasan atau keringanan biaya pendidikan diberikan kepada masyarakat sekitar sekolah yang secara obyektif diketahui berasal dari keluarga kurang mampu. Pertimbangan pemberian fasilitas tersebut adalah: Kondisi obyektif masyarakat tersebut dapat diverifikasi dengan mudah oleh sekolah; dan sekaligus sekaligus sebagai salah satu upaya membangun dukungan sosial sekolah dari masyarakat sekitar.
Mengingat kriteria kurang mampu cenderung bersifat relatif, maka kriteria penerima fasilitas keringanan dan pembebasan dibatasi berdasarkan dua hal. Pertama, masyarakat sekitar sekolah yang mempunyai kontribusi langsung pada penyelenggaraan sekolah, semisal mereka yang memberikan kemudahan akses jalan.
Kedua, mereka adalah masyarakat yang selama ini memperoleh santunan rutin maupun insidental dari panti sosial Darush Sholihin. Mereka secara obyektif diketahui sebagai masyarakat yang membutuhkan subsidi pendidikan dari sekolah, karena terdata sebagai masyarakat yang berhak menerima (mustahiq) zakat dan infaq dari Darush Sholihin. 

Putera-puteri guru dan pegawai YPP Darush Sholihin

Sebagai mana umumnya pekerja sosial, kesejahteraan guru dan pegawai di lembaga sosial swasta masih jauh dari kriteria layak, bahkan belum sepadan dibanding berbagai tuntutan kualifikasi akademik dan profesional yang harus mereka penuhi. Itulah sebabnya, sejak awal putera-puteri guru dan pegawai YPP Darush Sholihin diberikan fasilitas pembebasan biaya pendidikan, sekaligus sebagai imbal jasa atas pengabdian mereka. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

yayasands@gmail.com