Selasa, 24 Juli 2012

BEBERAPA PERUBAHAN SISTEM KEPEGAWAIAN

Selama ini YPP Darush Sholihin hanya memberikan bonus berupa tunjangan kehadiran dan kedisiplinan, tetapi kurang berpengaruh terhadap kehadiran dan kedisiplinan guru/pegawai. Berdasarkan data presensi elektronik, hal itu tidak berdampak signifikan terhadap disiplinan dan kehadiran guru dan pegawai, di mana tingkat kehadiran dan kedisiplinan guru dan pegawai masih dalam kisaran 75%-82%. Hal ini masih jauh dari tuntutan ideal sebuah sekolah bonafide. Berdasarkan data tersebut dan hasil studi banding di Sabilillah Malang 2012, YPP Darush Sholihin perlu melakukan perubahan sistem. Di antara aturan baru yang diberlakukan adalah:

1.  Menerapkan bonus gaji pokok ke-13 (tiga belas) bagi guru dan pegawai dengan kriteria:

a.   Prosentase kehadiran dan kedisiplinannya mencapai 95% ke atas.

b.   Pencapaian KKM 90% ke atas (khusus guru), dan dinilai berkinerja baik oleh kepala sekolah bagi pegawai.

c.    Melanjutkan pengabdian pada tahun berikutnya.

d.   Memenuhi kompetensi lembaga, tidak melanggar etika dan loyalitas.

Alokasi bonus gaji ketiga belas diambil dari dana yayasan, bukan dana BOS.

2.  Bilamana ada guru dan pegawai yang tidak mencapai persyaratan tersebut, maka:

a.   Tunjangan kehadiran, kedisiplinan dan bonus gaji pokok ketiga belas dimasukkan dalam RKAS, dan diubah ke alokasi sarpras pada bulan ke 10/11 per-tahun pelajaran.

b.   Dengan sendirinya sekolah melakukan Perubahan Anggaran dan Kegiatan (PAK).

3.  Memberlakukan pemotongan uang kedisiplinan/ kehadiran.

a.   Uang kehadiran dan/atau kedisiplinan dipotong sebesar 20% untuk setiap 1 (satu) kali ketidakhadiran dan kedisiplinan dalam satu bulan.

b.   Bila tidak hadir lebih dari 5 (lima) kali, maka yang bersangkutan tidak memperoleh tunjangan tersebut sama sekali.

4.  Memberlakukan surat peringatan dan surat kondite, dengan ketentuan:

a.   Bagi guru/pegawai yang tidak hadir/disiplin lebih dari 5 (lima) kali/bulan akan diberikan peringatan tertulis.

b.   Bagi guru/pegawai yang tidak hadir/disiplin lebih dari 8 (delapan) kali akan diberikan surat kondite tidak disiplin.

c.    Surat peringatan dan kondite akan menjadi pertimbangan perpanjangan masa kerja pada tahun berikutnya.

d.   Bagi guru/pegawai yang mendapat surat kondite tidak disiplin 3 (tiga) kali atau lebih, maka yang bersangkutan diberikan gaji satu tahun di bawahnya apabila berminat tetap bergabung di YPP Darush Sholihin pada tahun berikutnya.

5.  Memberlakukan sanksi khusus bagi kepala sekolah dan pejabat struktural sekolah.

a.   Kepala sekolah dan pejabat structural akan diberikan sanksi tambahan berupa penurunan gaji pokok dan tunjangan sebesar 20% bila tidak memenuhi kedisiplinan dan kehadiran.

b.   Standar kinerja kepala sekolah akan disampaikan secara tersendiri.

6.  Menerapkan penilaian kinerja guru berdasarkan pencapaian KKM yang dimonitor melalui:

a.   Unit SD: Berdasarkan hasil murni UTS, UAS dan UASBN kedinasan.

b.   Unit Play Group dan TK: didasarkan atas hasil Tes Kendali Mutu yang diselenggarakan YPP Darush Sholihin.

7.  Guru yang tidak mencapai keberhasilan minimal 85% selama 3 (tiga) semester akan dipertimbangkan kembali masa kerjanya pada tahun berikutnya.

Demikian aturan ini disampaikan, dengan harapan segenap guru meningkatkan tanggung jawab dan kinerjanya di sekolah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

yayasands@gmail.com