Jumat, 29 Juni 2012

TIDAK ADA PUNGUTAN SELAIN PEMBAYARAN RESMI

Tahun pelajaran 2012-2013 Darush Sholihin kembali menegaskan bahwa sekolah dan guru dilarang melakukan pungutan apapun selain pembayaran yang ditetapkan oleh yayasan sejak awal tahun dan kegiatan akhir dirosah. Kebijakan ini sudah berlaku sejak awal berdirinya sekolah ini, dan tidak pernah berubah.

Masalahnya, hampir setiap tahun selalu saja ada penarikan biaya dari siswa di luar pembayaran resmi. Berbagai dalih digunakan sekolah dan guru untuk menarik biaya dari wali murid, seperti "Ini atas permintaan wali murid", "Tahun lalu kegiatan seperti ini juga ada penarikan", "Kegiatan ini atas inisiatif siswa" dan masih banyak lagi. 
Akibatnya beberapa kegiatan sekolah tidak sesuai lagi, melebihi dan bahkan di luar program kerja sekolah (RKTS). Di antara kegiatan tersebut adalah rekreasi yang tidak ada dalam program, tetapi diselanggarakan, yang berpotensi mengganggu proses  pembelajaran, karena sedianya melibatkan guru-guru yang seharusnya mempunyai tugas mengajar.
Kegiatan lain yang juga menarik dana dari wali murid adalah kegiatan luar sekolah yang intensitasnya lebih besar dari rencana. Alasan sekolah adalah karena tahun sebelumnya juga sudah biasa melakukan penarikan dana dari siswa. Padahal tahun sebelumnya, panitia sudah mendapat teguran untuk tidak mengulanginya lagi. 
Beberapa wali murid memahami hal semacam itu, tetapi tidak sedikit yang mengeluhkan banyaknya tarikan dana semacam itu. Keluhan-keluhan tersebut sangat mengganggu kenyamanan kami selaku managemen pendidikan, sebab seluruh komplain selalu tertuju pada yayasan dan tidak ada satupun yang ditujukan pada sekolah dan guru.
Selama ini wali murid masih lebih suka langsung mengajukan komplain ke pengurus yayasan bila ada ketidaknyamanan. Padahal, managemen sekolah sudah diserahkan pada pengelola sekolah. Entah apa yang ada dalam pikiran para wali murid. Bisa jadi mereka khawatir bila komplain pada sekolah dan guru akan berdampak pada perubahan layanan, sikap dan perhatian guru pada putera-puterinya.
Oleh karena itu, guna menghindari hal-hal semacam ini terulang kembali, maka kepada segenap kepala sekolah, guru dan wali murid, perlu kami tegaskan bahwa YPP Darush Sholihin melarang keras penarikan biaya tambahan dari wali murid di luar biaya resmi dan kegiatan akhir tahun. Bila ada inisiatif wali murid untuk mengadakan kegiatan di luar program kerja sekolah (RKTS), maka:
  • Kepanitiaan kegiatan sepenuhnya ditangani oleh wali murid atau masyarakat di luar sekolah, dan bukan atas nama sekolah.
  • Guru tidak diperkenankan menjadi koordinator maupun anggota kepanitiaan, apalagi sebagai pemegang dana kegiatan.
  • Guru atau pegawai yang dilibatkan hanya dalam kapasitas sebagai undangan dan bersifat pribadi, bukan atas nama lembaga.
  • Sekolah tidak bertanggung jawab atas resiko apapun yang terjadi dari kegiatan semacam itu. 

Demikian, penegasan ini disampaikan demi kenyamanan dan kelancaran proses pembelajaran di sekolah kami. Kepala sekolah dan guru terikat oleh aturan ini, dan segenap wali murid dimohon memaklumi kebijakan ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

yayasands@gmail.com